Kegiatan pinjam meminjam modal usaha merupakan salah satu kegiatan yang sering terjadi di masyarakat. Masyarakat yang melakukan kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan modal bagi usaha yang akan mereka jalankan. Lembaga keuangan dan bank menjadi pihak yang dituju masyarakat untuk mendapatkan pinjaman. Seiring dengan berkembangnya waktu, ada banyak perusahaan keuangan yang bermunculan. Perusahaan keuangan tersebut bekerja dengan memanfaatkan inovasi terbaru yang berkaitan dengan teknologi.

Perusahaan keuangan yang melakukan kegiatan pinjam meminjam berbasis teknologi dikenal dengan istilah financial technology. Berdasarkan pengertian apa itu fintech, kegiatan transfer dana, pengumpulan dana dan pinjaman dilakukan dengan mengandalkan teknologi. Akibatnya, semua kegiatan yang berkaitan dengan pelayana keuangan dapat dilakukan dengan mudah dan lebih cepat.

Peer to Peer Lending Indonesia menjadi salah satu inovasi berbasis teknologi yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pinjam meminjam dana. Melalui inovasi fintech OJK ini, masyarakat yang membutuhkan modal usaha nantinya akan terhubung secara langsung oleh pendana. Amartha sendiri menjadi salah satu pihak yang dapat menghubungkan pendana dengan pengusaha micro yang berada di pedesaan.

Tidak hanya memberikan bantuan kepada pengusaha kecil, Amartha juga memberikan bantuan kepada kaum hawa yang tertarik untuk melakukan usaha. Untuk modal awal usaha, Amartha akan memberikan minimal modal sebesar 1,5 juta kepada para wanita tangguh. Dengan modal tersebut, para pengusaha kecil dan para wanita yang tertarik menjalankan usaha diharapkan dapat mengembangkan usahanya dengan baik.

Layanan yang diberikan oleh Amartha sendiri akan memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha. Amartha menjadi wadah dimana penerima pinjaman dapat memperoleh pinjaman dan pemberi dana dapat meminjamkan dana yang dimilikinya. Amartha juga menyediakan ruang khusus dimana pemberi dana dan peminjam dana dapat dipertemukan secara virtual melalui situs web yang disediakan.

Cara ini dilakukan agar kerja sama antara peminjam dan pemberi dana dapat terlaksana dengan baik. Dalam proses seleksi pinjaman, menganalisa dan menyeleksi aplikasi pinjaman harus disetujui oleh pemberi pinjaman sehingga proses pinjaman dapat berlangsung dengan baik tanpa merugikan pihak manapun.

Dalam menyediakan layanan P2P, Amartha diawasi oleh OJK sehingga pihak-pihak yang terhubung dengan Amartha akan terlindungi dengan baik dalam proses pinjam meminjam dana. Berdasarkan dengan ketentuan OJK, fintech OJKAmartha menjadi perantara antara penerima dan pemberi pinjaman. Resiko kredit di fintech OJK akan ditanggung secara penuh oleh pemberi pinjaman.

Bagi peminjam dan pemberi pinjaman yang ingin menikmati layanan fintech P2P, Amartha memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Peminjam dan pemberi pinjaman setidaknya telah berusia 21 tahun. Jika belum mencapai usia tersebut, layanan Amartha hanya dapat digunakan dengan persetujuan wali atau orang tua. Tanpa keterlibatan wali atau orang tua, layanan Amartha tidak dapat diberikan kepada masyarakat yang berusia 21 tahun ke bawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *